Saturday, April 20, 2024
HomeCoronaKepri Perpanjang PPKM, Ini Aturan Perjalanan di Dalam Negeri dan Internasional

Kepri Perpanjang PPKM, Ini Aturan Perjalanan di Dalam Negeri dan Internasional

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah mengeluarkan dua Surat Edaran masing-masing nomor 553 dan 554 terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV guna mengendalikan penularan virus corona penyebab Covid-19.

Kedua surat edaran bertanggal 3 Agustus 2021 tersebut ditujukan kepada para bupati dan walikota di wilayah Provinsi Kepri untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kedua surat edaran tersebut.

Berikut ini lengkap Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 554/SET-STC19/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA: 

Memberlakukan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau, dengan ketentuan
sebagai berikut:

1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggungjawab.

2. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk:

a. Selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer; dan

b. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak
dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

3. Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo);

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

2) Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

3) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

4) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

5) Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

6) Dikecualikan dari ketentuan angka 2) untuk:

a. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menunjukkan Surat Keterangan Register Pekerja atau sebutan lain, dari pimpinan instansi pemerintahan
maupun pimpinan perusahaan;

b. Kru kapal yang melayani distribusi logistik, kru kapal penyeberangan (RoRo), transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan; dan

c. Petugas mobil ambulans dan/atau kereta jenazah.

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara;

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

2) Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

3) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek COVID19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

4) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta

5) Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

c. Menggunakan Moda Transportasi Darat.

1) Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan;

2) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

3) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada wilayah aglomerasi Provinsi Kepulauan Riau dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan Kabupaten/Kota masing-masing.

4. Ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo)

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

2) Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

3) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID19;

4) Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

5) Dikecualikan dari ketentuan angka 2) untuk:

a. Khusus bagi kru kapal yang melayani distribusi logistik yang turun dari kapal ke kawasan Pelabuhan, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

b. Khusus bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik atau pembawa kebutuhan pokok diwajibkan untuk melengkapi diri dengan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara.

1) Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama);

2) Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

3) Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID19; serta

4) Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

5. Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian
penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.

6. Ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 diwajibkan bagi PPDN berusia di atas 12 tahun, serta dalam hal PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter;

b. Persyaratan melengkapi diri dengan surat/sertifikat vaksin COVID-19 dikecualikan bagi pekerja pada kendaraan pelayanan distribusi logistik, serta PPDN dengan keperluan mendesak, meliputi: pasien dengan kondisi sakit keras yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang keluarga, kepentingan persalinan yang
didampingi 2 (dua) orang keluarga, dan pengantar jenazah non-COVID19 maksimal 5 (lima) orang;

c. Persyaratan melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf a dan b, serta poin 4 huruf a dan b, berlaku bagi seluruh PPDN (semua umur);

d. Bagi kru/awak kapal penumpang/penyeberangan, dan pesawat udara yang memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

e. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota
masing-masing;

f. Dalam hal kondisi fasilitas kesehatan/laboratorium pada wilayah embarkasi/asal PPDN tidak memiliki sarana RT-PCR dan/atau tidak memiliki sarana Rapid Test Antigen, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara/laut agar dapat melaksanakan pengujian RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen di bandar udara/Pelabuhan pada wilayah debarkasi/tujuan;

g. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60% kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya;

h. Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan;

i. Operator moda transportasi umum wajib memastikan para penumpang melakukan pengisian e-HAC secara benar sebelum keberangkatan dan/atau sebelum penumpang meninggalkan moda transportasi umum;

j. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan dalam negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing.

7. PPI yang melaksanakan perjalanan internasional masuk ke dalam wilayah
Provinsi Kepulauan Riau merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi kriteria serta mendapatkan izin dari Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi calon PPI yang berada dalam keadaan sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Provinsi Kepulauan Riau;

b. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan/bandar udara, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

c. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh);

d. Melengkapi diri dengan hasil negatif Tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan guna dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan dan/atau e-HAC Internasional Indonesia;

e. Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan, serta melakukan karantina selama 8 (delapan) hari pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah (bagi WNI), serta dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) bagi WNA;

f. Melaksanakan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;

g. Bagi PPI yang telah dinyatakan negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di atas, diperkenankan melanjutkan perjalanan, serta bagi PPI yang mendapatkan hasil positif diwajibkan menjalani karantina lanjutan untuk di tes kembali pada hari ke-4;

h. Dalam hal PPI WNI tidak dapat menunjukkan kartu/setifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh) pada saat kedatangan, maka PPI wajib melaksanakan vaksinasi COVID-19 setelah mendapatkan hasil negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di tempat karantina, sebelum melakukan perjalanan ke tujuan
lanjutan;

i. Khusus bagi kru/awak kapal barang yang melakukan perjalanan lintas negara masuk ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (yang tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan) wajib mempedomani ketentuan sebagaimana diatur pada Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).

8. Kepada Bupati/Wali Kota agar dapat mendorong Satuan Tugas Penanganan
COVID-19 Kabupaten/Kota untuk:

a. Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas;

b. Melaksanakan pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara, serta terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing; serta

c. Melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI/POLRI.

9. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Agustus 2021, dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.(*)

KLIK: Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 554/SET-STC19/VIII/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Penulis/Editor: Eddy Mesakh | Sumber: Diskominfo Prov Kepri

Aturan Perjalanan, Pandemi Covid-19, SE Gubernur Kepri, Perpanjangan PPKM Level 4, PPKM Level 3, Ansar Ahmad, Aturan PPKM Level 4, Aturan PPKM Level 3, Kepri, Kepulauan Riau, Virus Corona, Covid-19, Protokol  Kesehatan 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER