

SURYAKEPRI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 (10-23 Agustus 2021). Berbeda dengan Jawa-Bali yang berlaku antara 10-16 Agustus 2021.
Demikian pengumuman yang terdapat di situs resmi Satgas Covid-19 nasional pada Senin (9/8/2021) seperti dikutip Suryakepri.com pada Selasa dinihari WIB.
Dijelaskan bahwa perpanjangan ini berdasarkan evaluasi penerapan PPKM sepanjang 2-9 Agustus 2021 yang menunjukkan Tren Kasus dan Perawatan Rumah Sakit di Pulau Jawa-Bali mengalami perbaikan yang cukup signifikan.
Selanjutnya, evaluasi penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali akan dilakukan setiap 1 minggu sekali, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa-Bali dilakukan tiap 2 minggu sekali.
BACA JUGA:
- Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2 – 4 hingga 16 Agustus
- Menjelang PPKM Berakhir, Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi
- 92 Persen PPKM Tingkat RT/RW di Batam Sudah Terbentuk
- Gubernur Kepri, PPKM Turunkan Kasus Covid-19 di Kepri
Untuk pulau Jawa-Bali terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3. Sementara di Luar Pulau Jawa-Bali PPKM Level 4 tetap diterapkan di 45 Kab/Kota. Penerapan PPKM ini akan diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Pemerintah tidak bisa bergerak sendirian tanpa keterlibatan peran serta dan juga kesadaran masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19,” tulis situs tersebut.
Masyarakat diharapkan tetap disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, utamanya dengan selalu pakai masker.
Vaksinasi Lebih dari 50 Juta

Dilaporkan pula bahwa sudah 50.630.315 orang menerima suntukan dosis pertama (bertambah 132.375) dan 24.212.024 (bertambah 434.701) dosis kedua sebanyak hingga Senin (9/8/2021).
Target nasional yang akan disuntik kekebalan terhadap Covid-19 adalah 208.265.720 orang.