Kuasa Hukum Nasabah CIMB Niaga Pertanyakan Tindak Lanjut OJK

Editor : Sudianto Pane

Kantor OJK Kepri
Kantor OJK Kepri

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kuasa Hukum Kurnia Fensury pertanyakan tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri terkait laporan dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga.

Kuasa Hukum Kurnia Fensury, Nasrul mengatakan, pihaknya mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tersebut dikarenakan tidak adanya transparansi OJK Kepri dalam penanganan kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga.

Dijelaskannya, pasca laporan yang dilayangkannya ke OJK Kepri pada, Rabu (28/7/2021) lalu, pihaknya belum mendapati berita acara penindaklanjutan laporan yang dilayangkan.

.Baca : Kasus Nasabah Diduga Dicurangi CIMB Niaga Batam Memasuki Tahap Pengadilan

.Baca : Kuasa Hukum Penggugat Sengketa Rumah Dengan CIMB Niaga Minta OJK Lakukan Pemeriksaan

“Sudah mau satu bulan, kami tidak dapat informasi apapun terkait laporan yang kami layangkan ke OJK Kepri. Hanya sebatas email yang menyatakan bahwa mereka sedang melakukan kordinasi dengan satuan kerja terkait,” kata Nasrul, Selasa (24/8/2021).

Bahkan, dirinya mengungkapkan bahwa tidak ada itikad baik dari OJK Kepri dalam menindaklanjuti kasus ini. Hal tersebut terlihat ketika pihak kuasa hukum ditolak berkunjuk ke kantor OJK Kepri untuk memberikan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Kami datang ke kantor OJK Kepri tetapi ditolak, bahkan kami mengajukan pertemuan di luar kantor untuk menyerahlan bukti-bukti pendukung dengan tujuan mempermudah kerja OJK Kepri dalam menindaklanjuti kasus ini, tapi mereka tolak juga,” ujarnya.

Dalam hal ini, Nasrul mengharapkan transparansi OJK Kepri dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Hal ini agar oknum yang menyalahi aturan di lingkup Bank CIMB Niaga dapat diperoses secara hukum.

“Karena yang mau kita tindak lanjuti oknum Bank CIMB Niaga yang bermain di dalam kasus ini. Jika OJK Kepri tidak transparan dalam menindaklanjuti kasus ini, lalu mau berapa banyak orang lagi yang menjadi korban seperti klien saya ini,” tegasnya.

Nasrul menjabarkan, kasus ini berawal ketika kliennya menggadaikan rumahnya yang terletak di Beverly Park No.16 Blok 11, Batam Center, Kota Batam ke bank Cimb Niaga. Perjanjian kredit tersebut berdasarkan surat No.007 / PK / 294/2/11/12 tertanggal 27 November 2012 lalu.

“Saat itu belum ada masalah karena pembayaran masih menggunakan auto debet dan sisa angsuran kredit klien saya tinggal Rp 33 juta lagi,” kata Nasrul.

Lanjut Nasrul, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank Cimb Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang berisi harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

“Klien saya tidak mempermasalahlan hal tersebut, dirinya mau membayarkan semua biaya sebesar Rp 91 juta tersebut secara langsung saat itu. Akan tetapi saat beliau menghubungi pihak Bank Cimb Niaga (Guntur), dirinya malah disarankan Guntur untuk mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Bank Cimb Niaga sebesar Rp 45 juta,” ujarnya.