Setelah Keluarkan Pernyataan Pecat Mantan Kadishub, Wako Batam Siap Rombak Skala Besar

Editor : Sudianto Pane

Walikota Batam, Muhammad Rudi
Walikota Batam Muhammad Rudi

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan akan melakukan pemecatan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi setelah divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Sesuai dengan Undang-Undang ASN, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemecatan,” tegas Rudi, Selasa (24/8/2021).

Rustam dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengurusan rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan tahun 2018, 2019 dan 2020.

.Baca : Mantan Kadishub Batam Divonis 4 Tahun Penjara

.Baca : Kemnaker Amankan Calon PMI di Hotel Penuin Batam

Dimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), aksi pungli ini selalu dilakukan Rustam terhadap sejumlah dealer mobil di Batam, Kepulauan Riau.

“Saya juga sebenarnya baru mendengar putusan itu dari kalian, tapi apa yang akan dilakukan untuk jabatan nya harus sesuai dengan UU ASN,” tegasnya kembali.

Tidak hanya mempersiapkan pengganti Kadishub Batam, Rudi mengakui bahwa pada September mendatang akan melakukan perombakan besar-besaran.

Hal ini diakuinya perlu dilakukan, mengingat belum maksimalnya kinerja OPD Pemko Batam, terutama dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Lagi persiapan. Karena banyak yang akan saya ubah, karena saya butuh yang bisa kerja dan mendukung program pemerintah baik terkait kesejahteraan masyarakat hingga pembangunan kota ke arah yang lebih baik dari sekarang ini,” ungkapnya.

Ia menilai untuk beberapa kepala OPD yang masih dijabat Plt tidak bisa berjalan maksimal, dan harus segera definitif.

Untuk itu, pihaknya akan membuka lelang jabatan atau open bidding untuk mengisi jabatan eselon dua tersebut.