Thursday, April 18, 2024
HomeLainnyaNasionalIni Jawaban Menohok Jaksa Soal Alex Noerdin Tak Lari Sebab Anggota Dewan

Ini Jawaban Menohok Jaksa Soal Alex Noerdin Tak Lari Sebab Anggota Dewan

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Soesilo Aribowo selaku pengacara mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut Alex Noerdin tidak akan melarikan diri dari perkara yang menjeratnya.

Namun argumentasi pengacara Alex Noerdin dibalas jaksa dengan jawaban santai tapi mengena. Apa kata jaksa?

Awal Mula Alex Noerdin Ditahan Kejagung

Mulanya Alex Noerdin dipanggil jaksa penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMN Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 16 September 2021, itu menyebutkan Alex Noerdin berstatus sebagai saksi.

.Baca : Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Sebagai Tersangka Korupsi Gas Bumi

.Baca : Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dikabarkan jadi Tersangka, Ini Penjelasan Ketua KPK

Namun ternyata selepas menjalani pemeriksaan Alex Noerdin sudah berganti status menjadi tersangka. Alex Noerdin pun langsung ditahan jaksa.

“Penyidik meningkatkan status tersangka AN (Alex Noerdin),” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung.

Pihak Alex Noerdin Kecewa soal Penahanan

Alex Noerdin sendiri sewaktu ditahan memilih untuk bungkam. Namun belakangan Soesilo sebagai kuasa hukum Alex Noerdin menyampaikan kekecewaannya.

“Tentu saya keberatan karena tidak patut penahanan ini menurut saya,” kata Soesilo.

Soesilo bersandar pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan sebagai berikut:

Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Bagi Soesilo, profil Alex Noerdin sebagai Anggota DPR tidak akan memenuhi kriteria dalam aturan hukum itu. Alex Noerdin memang saat ini tercatat sebagai Anggota DPR Fraksi Partai Golkar.

“Yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang tidak mungkin akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini tadi diperiksa saksi, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam beberapa jam, tidak paham saya metode yang dipakai,” kata Soesilo menggugat sembari memikirkan opsi untuk mengajukan praperadilan.

.Baca : OTT KPK Tangkap Sejumlah Pihak di Kalsel Rabu Malam

Tanggapan Jaksa soal Penahanan Alex Noerdin

Menanggapi itu Supardi selaku Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjawab santai. Bagi Supardi, semua warga negara sama di mata hukum.

“Kecewa ya namanya siapapun berhak kecewa juga kan nggak ada masalah, yang penting kita sesuai prosedur, sudah diperiksa, kita menilai ada bukti permulaan kita tetapkan sebagai tersangka, kecuali kalau nggak diperiksa tahu-tahu penetapan tersangka,” kata Supardi.

Bahkan di sisi lain Supardi menilai bila nantinya Alex Noerdin tidak ditahan malah menjadi polemik. Oleh sebab itu Supardi tetap berpendirian pada aturan bahwa semua orang sama di mata hukum.

“Pertanyaan saya nanti kalau nggak ditahan nanti ditanya kenapa nggak ditahan pak. Kita kan perlakuannya sama equality before the law. Nanti ditanya kalau nggak ditahan,” ujar Supardi menegaskan.

Duduk Perkara Kasus Alex Noerdin

Perkara korupsi ini bermula dari pengusutan jaksa terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel dari tahun 2010 hingga 2019. Pada 8 September 2021 Kejagung mengumumkan langsung penetapan 2 orang tersangka dari kasus itu sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya.

Berikut 2 tersangka tersebut:
1. CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008
2. AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014

.Baca : KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Hari Ini

Jaksa menyebut kasus pembelian gas bumi itu bermula dari perjanjian kerja sama PDPPE Sumsel dengan PT DKLN. Untuk lebih jelasnya, berikut duduk perkaranya:

Tahun 2010 Pemprov Sumsel mendapatkan alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari Joint Operating Body (JOB) PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang sebesar 15 million standard cubic feet per day (mmscfd) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel. Dari Keputusan Kepala BP Migas itu ditunjuk pembeli gas buminya adalah PDPDE Sumsel.

“Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa atau PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN,” ucap keterangan dari Kapuspenkum Kejagung.

Jaksa pun mengaku telah menemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut rinciannya:

– Sebesar USD 30.194.452,79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel
– Sebesar USD 63.750,00 dan Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel

Para tersangka itu lantas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alex Noerdin Tersangka

Dari pengembangan jaksa lantas menjerat Alex Noerdin sebagai tersangka. Selain itu ada tersangka lain bernama Muddai Madang yang disebut sebagai Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 tapi jaksa belum membeberkan apa saja peran Muddai itu. 

Alex langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Cipinang cabang KPK, sementara Muddai ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Dalam kasus ini, Alex sebagai mantan Gubernur Sumsel disebut berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.(*)

.Baca : RAMALAN ZODIAK HARI INI JUMAT 17 SEPTEMBER 2021: Batin Aries Resah, Gemini Jangan Abaikan Intuisi, Rasakan Perasaanmu, Cancer! Leo Interaktif

.Baca : RAMALAN ZODIAK HARI INI SABTU 18 SEPTEMBER 2021: Gemini, Cancer, Aquarius Percaya Diri, Virgo Mulai Lunasi Utang, Libra Selesaikan Tugas

Sumber:detiknews

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER