
MALANG, SURYAKEPRI.COM – Gowes Wali Kota Sutiaji bersama pejabat Pemkot Malang dianggap melanggar PPKM Level 3. Sejumlah elemen masyarakat melaporkan pelanggaran ini ke Polres Malang. Setidaknya, ada 9 orang dilaporkan, termasuk Wali Kota Sutiaji.
Pelaporan elemen masyarakat tergabung dalam Jaringan Aliansi Aktivis Malang Raya (JAASMARA) dilakukan pada Senin (20/9/2021) sore. JAASMARA menilai kegiatan gowes Wali Kota Sutiaji bersama pejabat di lingkungan Pemkot Malang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.
“Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes (protokol kesehatan), yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan,” kata juru bicara JAASMARA, A Mevlana, di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen.
Menurut Mevlana, laporan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Wali Kota Sutiaji bersama rombongan gowes di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, tidak ada diskriminasi di mata hukum terkait penanganan COVID-19. Siapapun yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus ditindak tegas.
“Kita ingin menyampaikan pesan kepada publik, bahwa dalam konteks COVID-19, tidak ada namanya kebal hukum, diskriminasi hukum. Siapapun yang melanggar prokes berhak untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, JAASMARA juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di Malang Raya, karena tidak ada komitmen Wali Kota Sutiaji dalam menegakkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.
Baca juga: 10 Tahun Bina Atlet Voli Kepri, Klub Batec Semakin Eksis