Wednesday, May 15, 2024
HomeTanjungpinangPemprov Kepri Segera Keluarkan SE Terkait Penerapan PeduliLindungi Pada Fasilitas Umum

Pemprov Kepri Segera Keluarkan SE Terkait Penerapan PeduliLindungi Pada Fasilitas Umum

Editor: Redaksi

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bakal segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam setiap bidang kehidupan dan fasilitas umum yang ada di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H. Lamidi saat rapat koordinasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Ruang Rapat Kantor KSP Tanjungpinang, Senin (20/9) kemarin.

Lamidi mengatakan nantinya penerapan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini akan disosialisasikan dan diterapkan secara langsung pada peringatan HUT Provinsi Kepri ke 19 pada 24 September mendatang.

Baca juga: Lepas 6 Anggota Polres Karimun Masuki Purna Bakti, AKBP Tony Pantano: Hari yang Mengharukan

Aplikasi PeduliLindungi ini merupakan yang diharapkan mampu membantu instansi pemerintah terkait dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Dan melalui aplikasi PeduliLindungi juga sudah tercantum beragam informasi. Seperti, apakah yang bersangkutan sudah vaksin atau belum, atau terkait hasil PCR perjalanan yang telah dilakukan dan sebagainya,” ujar Lamidi.

Sehingga lanjut Lamidi, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini sangat diperlukan pemerintah dalam menjalankan berbagai sektor kehidupan baik itu pemerintahan, perdagangan, pariwisata, transportasi dan lain-lain.

Baca juga: 5 Perempuan Korban Penyelundupan Orang Akan Dipulangkan Satpolairud Karimun

“Nantinya, untuk tahapan pertama ini penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini akan diterapkan bagi seluruh perkantoran baik negeri atau pun swasta di Provinsi Kepri, pusat perdagangan atau mall, supermarket, restoran yang berkapasitas besar, kemudian pusat-pusat perindustrian seperti di Batam, Bintan dan Karimun, Pelabuhan baik udara dan laut dan pusat pendidikan baik itu Universitas ataupun sekolah-sekolah yang memungkinkan pengguna aplikasi Peduli Lindungi tersebut,” ujar Lamidi

Namun begitu, lanjut Lamidi penerapan aplikasi PeduliLindungi ini tidak mengharuskan atau memaksakan orang-orang atau masyarakat yang tidak memiliki HP Android atau senter untuk melakukan hal yang sama.

Baca juga: Kertas Cakaran Einstein Tentang Teori Relativitas Dilelang Seharga Rp 50 Miliar 

“Untuk itu, nantinya sebelumnya dikeluarkannya SE ini, nantinya kami akan melakukan sosialisasi kepada instansi dan pusat publik tersebut agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Lamidi kembali.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana, Asisten I Provinsi Kepri Juramadi Esram, Kadis Kominfo Kepri Zulhendri, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri Burhanuddin, dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M Simarmata dan seluruh instansi-instansi dan kepala dinas dan instansi pemerintah se-Provinsi Kepri. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER