Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalBiaya Bangun Ibu Kota Baru Rp 466 Triliun, Uang dari Mana?

Biaya Bangun Ibu Kota Baru Rp 466 Triliun, Uang dari Mana?

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan akan menyedot dana hingga Rp 466 triliun.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa sempat menyatakan, modal APBN saja tidak akan mencukupi untuk membangun ibu kota baru.

Oleh karenanya, pemerintah disebutnya akan mencari berbagai opsi pendanaan untuk proyek ibu kota negara baru agar tidak terlalu berpaku pada APBN.

“Biaya untuk bangun infrastruktur di IKN mencapai Rp 466 triliun. Namun kami hanya mengalokasikan Rp 89 triliun dari APBN. Itu juga selama 4 tahun, sehingga rata-rata hanya Rp 22,5 triliun per tahun,” jelasnya beberapa waktu lalu.

.Baca : DPR Terima Surat dari Presiden Jokowi Terkait RUU Ibu Kota Negara

.Baca : Arahan Terkini dari Presiden Jokowi Soal Ibu Kota Baru

Lantas, ongkos pembangunan ibu kota negara berasal dari mana saja?

Mengutip Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 24 ayat (2), Sabtu (23/10/2021), dalam rangka pendanaan dan penyelenggaraan ibu kota negara, Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.

Pada bagian penjelasan diterangkan, yang dimaksud dengan pajak tersebut merupakan pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk ibu kota negara.

“Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN,” tulis Pasal 24 ayat (3).

Pemberlakuan Pajak

Secara pengertian, pemberlakuan pajak dan retribusi daerah secara mutatis mutandis termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan proyek IKN di Kaltim ini nantinya bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 24 ayat (4).(*)

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA HARI INI MINGGU 24 OKTOBER 2021: Virgo Menunggu Pernyataan Cinta, Cancer Jangan Malu-malu, Pisces Cari Pelipur Lara, Leo Hindari Pertengkaran

.Baca : RAMALAN ZODIAK HARI INI MINGGU 24 OKTOBER 2021: Aries Sibuk, Taurus Membagi Waktu, Leo Mundur dari Konflik, Sagitarius Perhatikan Pekerjaan, Pisces Bangun Kepercayaan Diri

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA HARI INI SABTU 23 OKTOBER 2021: Leo Naksir Pasangan Temanmu? Aries Jujurlah, Koneksi Romantis Libra Kuat, Virgo Jangan Tergesa-gesa

Sumber:liputan6.com

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER