Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalDisinyalir 8 Miliar Rupiah yang Dibagi-bagi Fee Proyek Masjid Sriwijaya

Disinyalir 8 Miliar Rupiah yang Dibagi-bagi Fee Proyek Masjid Sriwijaya

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Sidang dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dengan agenda saling bersaksi antar empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto serta Dwi Kridayani terus bergulir hingga Jumat (22/10) malam di Pengadilan Tipikor Palembang (Sumsel).

Di sela skorsing sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, disinyalir terdapat aliran uang sekitar Rp8 miliar yang dibagi-bagi untuk fee.

Uang tersebut menurut dia, keluar dari rekening milik terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto yang merupakan pihak dari  PT Brantas Abipraya selaku kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Uang Rp8 miliar yang dikeluarkan dari rekening tersebut tidak ada pertanggungjawabannya, dan kita yakini Rp8 miliar ini total aliran uang di catatan yang ditemukan dari rumah terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) saat penggeledahan,” ujar Roy Riadi.

Terkait aliran fee tersebut, menurut Roy telah terbukti di persidangan berdasarkan dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang telah dihadirkan pihaknya selaku JPU Kejati Sumsel.

“Terkait aliran uang Rp8 miliar ini sudah terbukti di persidangan. Sebab catatan aliran dana yang ditemukan di rumah terdakwa Syarifudin MF sesuai dengan data pada alat bukti dokumen-dokumen, rekening koran dan mutasi rekening yang diamankan dari pihak PT Brantas Abipraya,” terangnya.

Namun, lanjut Roy terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto pihak dari PT Brantas Abipraya KSO memang tidak mengakuinya, keduanya hanya mengaku uang Rp8 miliar itu digunakan untuk operasional proyek.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER