Tuesday, March 19, 2024
HomeLainnyaNasionalPolda Sulsel Ambil Alih Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung, LPSK: Terlapor...

Polda Sulsel Ambil Alih Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak Kandung, LPSK: Terlapor tak Berhak Gugat Balik

spot_img

MAKASSAR, SURYAKEPRI.COM – Polda Sulawesi Selatan segera mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa terlapor, yang berinisial SF, tidak berhak lapor balik dalam kasus ini karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

“Sekarang tim masih bekerja. Tim dari Polres Lutim di-backup (dibantu) tim dari Polda. Kemungkinan, (perkembangan) informasi kami sampaikan dan (kasusnya) ditarik ke Polda dalam waktu dekat,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol, E Zulpan di Makassar, Jumat (22/10/2021).

Menurut dia, sejauh ini tim kepolisian terus bekerja untuk menyelesaikan kasus tersebut karena viral hingga menjadi perbincangan publik.

BACA JUGA:

Kendati demikian, pihaknya meminta RA, ibu dari anak-anak korban, agar kooperatif memenuhi panggilan polisi.

“Kepada ibu RA, saya berharap hendaknya bisa bersikap kooperatif bekerja sama dalam rangka pengungkapan kasus ini agar terang persoalannya,” ujar Zulpan.

“Artinya, untuk hadir apabila diminta kehadirannya. Karena kita kesulitan untuk menemui atau menghadirkan ibu RA, termasuk ketiga anaknya,”ujarnya.

Zulpan menegaskan bahwa kasus tersebut sudah ditindaklanjuti kepolisian dengan adanya laporan polisi model A. Sehingga kasus ini akan dibuka kembali sekiranya sudah memenuhi unsur sesuai ketentuan KUH Pidana.

Ditanyakan mengenai laporan balik SF, yang melaporkan mantan istrinya RA atas dugaan pencemaran nama baik berkaitan viralnya kasus ini pada awal Oktober 2021 dan atas dihentikannya kasus penyelidikan oleh Polres Luwu Utara pada 10 Desember 2021, Zulpan memastikan tetap diproses.

“Kita proses. Artinya, semua warga negara memiliki hak dalam rangka melaporkan sesuatu yang dianggap merugikan. Nanti kita lihat kasusnya kan, sudah berjalan dua-duanya,” ujar perwira menengah Polri ini.

Apabila nanti proses atensi dan supervisi dilakukan tim di Luwu Timur terbukti, tentunya akan dilaporkan ke Polda. Dan apabila perbuatan suaminya tidak terbukti, maka laporan di Polda tidak akan diproses, kata Zulpan.

Laporan Balik SF Bertentangan dengan UU

Mengenai acuan tim LPSK bahwa laporan balik SF diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan, bahwa saksi korban tidak bisa digugat balik pidana atau perdata, terkait laporan balik SF, kata Zulpan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan LPSK.

Sejauh ini, tim LPSK telah berkoordinasi dengan tim kepolisian di lapangan untuk menyamakan pola pengamanan, karena itu merupakan hal teknis sehingga bisa jalan beriringan.

“Sudah ada kesesuaian dalam menyikapi persoalan ini. Intinya, bagaimana cara melindungi si ibu dan tiga anaknya. Kami memaklumi karena mungkin situasi trauma sehingga belum mau muncul. Tentu kita harapkan semoga ini bisa pulih sehingga bisa mempermudah penyelidikan,” kata Zulpan.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat berada di kantor Polda Sulsel menyatakan pelaporan balik SF terhadap mantan istrinya RA atas dugaan pencemaran nama baik, bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Edwin menjelaskan dalam ketentuan UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di pasal 10 disebutkan: saksi, korban, ahli, pelapor, saksi pelaku, tidak dapat digugat, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya sepanjang itu beritikad baik.

“Sebaiknya patuhi Undang-undang. Polisi, penyidik mesti mengacu pada Undang-undang nomor 31 tahun 2014, poinnya di pasal 10 itu, pelapor saksi korban tidak dapat digugat pidana maupun perdata,” katanya menjelaskan.

Diketahui, kasus ini kembali mengemuka ke publik dan viral pada awal Oktober 2021, atas tulisan Eko Rusdianto dimuat di website project mutaluli.org yang menjadi produk jurnalistik dengan memberi ruang keluhan ibu korban RA atas dihentikannya kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap ketiga anaknya pada 10 Desember 2019 di Polres Luwu Timur.(*)

Editor: Eddy Mesakh | Sumber: tvonenews.com

Ayah Perkosa Anak, Perkosa Anak Kandung, Luwu, Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, LPSK

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER