
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melantik untuk memperpanjang masa kerja Ir. Lamidi Selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri untuk 3 bulan ke depan, atau hingga pejabat Sekda definitif dilantik.
Pelantikan perpanjangan Pj. Sekdaprov Kepri Ir. Lamidi ini dilaksanakan di ruang kerja Gubernur lantai 4, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/10).
Baca juga: 14 Orang Meninggal Dunia di Singapura
“Berdasarkan aturan perpanjangan Penjabat Sekda bisa dilakukan untuk selama 3 bulan ke depan. Dan dalam tempo 3 bulan ini, kita juga berharap pejabat Sekda definiti sudah ada,” kata Gubernur dalam kesempatan ini.
Pelantikan ini tidak dihadiri oleh banyak undangan, hanya terlihat dihadiri oleh sejumlah kepala OPD.