Thursday, April 18, 2024
HomeBatamBerujung Damai, Kuasa Hukum Formosa Residence Apresiasi Putusan Pengadilan Niaga Medan

Berujung Damai, Kuasa Hukum Formosa Residence Apresiasi Putusan Pengadilan Niaga Medan

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Formosa Residence Batam memasuki babak baru.

Terbaru, Pengadilan Niaga Medan mengabulkan proposal perdamaian (homologasi) PT. Artha Utama Propertindo (AUP) sebagai pengelola Formosa Residence Batam.

Dalam amar putusan perkara Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, majelis hakim menyatakan sah perjanjian perdamaian tanggal 20 September 2021 yang telah disepakati oleh debitur, dalam hal ini PT. AUP dan para krediturnya.

Baca juga: Bertemu dengan Dubes Palestina, Walikota Batam Paparkan Perkembangan Batam

Merespons ini, kuasa hukum Formosa Residence, Hery Chariansyah dan Yopta Eka Saputra Tanwir, pun mengapresiasi putusan dari majelis hakim tersebut.

Menurut Hery, Pengadilan Niaga Medan cukup jeli dalam melihat permasalahan antara PT. AUP dan para krediturnya.

“Enam kali sudah kami melakukan rapat bersama kreditur untuk membahas proposal perdamaian yang diajukan. 12 orang kreditur telah menerima usulan perdamaian ini,” tegas Hery saat konferensi pers, Kamis (28/10/2021).

Ia menjelaskan, sangatlah tidak mungkin jika perusahaan sebesar PT. AUP harus dipailitkan.

Apalagi pembangunan Formosa Residence memberikan dampak positif untuk meningkatkan perekonomian Kota Batam. Salah satunya membuka lapangan pekerjaan baru bagi tiap orang.

Baca juga: Wanita Kena Begal Payudara di Jakarta Terekam CCTV

“Formosa Residence tidak hanya milik pemegang saham semata. Tetapi juga milik puluhan bahkan ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya dan keluarganya,” tambah Hery.

Hal ini pula, yang diyakini Hery, menjadi satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Niaga Medan sebelum mengabulkan proposal perdamaian perusahaan.

Pengadilan Niaga Medan diketahui memutuskan empat perkara.

Pertama, hasil putusan adalah menyatakan sah perjanjian perdamaian tanggal 20 September 2021 yang telah disepakati debitur dengan para krediturnya.

Kedua, Pengadilan Niaga Medan menghukum debitur dan kreditur untuk menaati perjanjian perdamaian yang telah disahkan.

Ketiga, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan telah berakhir secara hukum.

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor

Terakhir, menghukum debitur dan kreditur yang menyetujui perdamaian untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 7,3 juta.

Hery mengatakan, keputusan sendiri dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan tanggal 18 Oktober 2021 lalu.

“Sidang PKPU Pengadilan Niaga Medan telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, persidangan tidak cacat hukum,” jelasnya.

Dalam perjanjian perdamaian yang diputuskan sah oleh Pengadilan Niaga Medan, disebutkan pula bahwa PT Artha Utama Propertindo akan mengembalikan 10 persen dari total tagihan atau nilai utang.

Masa pengembalian atau pembayaran utang dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan homologasi atau pengesahan perdamaian ini memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: RE-BRANDING: Facebook Ganti Nama Jadi META

“Kami akan fokus dalam perkara PKPU ini sampai berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, langkah apa yang bakal ditempuh akan didiskusikan kembali,” katanya lagi.

Kendati demikian, pihaknya juga bakal menghormati keputusan 5 (lima) kreditur penggugat PKPU untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Dalam hal ini mengajukan kasasi.

Pasalnya, keputusan kelima penggugat sendiri merupakan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

“Terkait dengan ketidakpuasan beberapa pihak kreditur, pengelola Formosa Residence menghormati keinginan mereka untuk melanjutkan ke MA,” ujarnya.

Hery menegaskan jika PT AUP telah bergerak dan berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya pun meyakini jika hasil kasasi yang dilakukan lima kreditur tidak akan berbeda jauh dengan keputusan dari Pengadilan Niaga Medan.

Baca juga: RAMALAN 12 SHIO HARI INI SABTU 30 OKTOBER 2021: Tikus, Kerbau, dan Kuda Bisa Lekas Marah; Anjing Optimistis; Kelinci Jauhi Makanan Berlemak

Selain putusan, Hery juga mengingatkan pada pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara PKPU agar tidak memberikan pernyataan liar ke publik.

Karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum tersendiri ke depannya.

“Tapi selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum lebih jauh. Terutama pada pihak-pihak yang tidak berkaitan langsung dengan sengketa PKPU tapi banyak mengeluarkan statement ke publik,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER