
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada Senin (25/10/2021) pagi.
Kegiatan dihelat di Marketing Center BP Batam dihadiri oleh Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono beserta jajaran; Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Alex Sumarna dan jajaran serta para pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan BP Batam.
Anggota Bidang Keuangan dan Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk dari sinergi kerja sama antara BP Batam dengan Kejati Kepri.
.Baca : 10 Daftar Penerima Penghargaan Investasi BP Batam
.Baca : BP Batam Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021
Kerja sama mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini sendiri dikatakan Wahjoe sudah berjalan sejak Tahun 2018 dan kembali diperbarui kembali setelah berakhir pada tanggal 24 Agustus 2021.
“BP Batam bertugas untuk mengelola kawasan dan investasi tentu membutuhkan dukungan dari Kejati Kepri dalam menangani masalah perdata dan tata usaha negara. Kami juga telah menerima banyak sekali manfaat dari kerja sama ini dalam rangka sama-sama menjaga iklim investasi Batam tetap kondusif,” ujar Wahjoe.
Ia kemudian merinci, beberapa manfaat tersebut mencakup pengamanan, pemberian kajian hukum, fasilitas narasumber, pendampingan hukum, audit hukum dan mediator.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan, yakni mulai tanggal 25 Oktober 2021 hingga 25 Oktober 2023.