Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaNasionalMendagri Keluarkan Aturan Terbaru Tes PCR, Ini Isinya

Mendagri Keluarkan Aturan Terbaru Tes PCR, Ini Isinya

EDitor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan penyesuaian terbaru terkait tes PCR untuk syarat perjalanan.

Aturan PCR sebagai syarat perjalanan pesawat terbang itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut mengatur tentang pemberlakukan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menuturkan hasil tes PCR sebagai syarat naik pesawat kini berlaku 3×24 jam.

.Baca : Tak Hanya Harga Turun, Masa Berlaku PCR Menjadi 3 X 24 Jam

.Baca : Desakan Kian Kencang untuk Hapus Tes PCR sebagai Syarat Penerbangan

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas pada 25 Oktober 2021 lalu.

“Hasil PCR tes sebagai syarat perjalan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam,” jelasnya, Jumat (29/10/2021).

Kemudian, harga maksimal tes PCR juga turun menjadi Rp275 ribu di wilayah Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar Jawa Bali

Perintah menetapkan hasil tes PCR harus sudah keluar dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 27 Oktober 2021.

Selanjutnya, aturan pelaku perjalanan domestik pesawat udara yang harus menunjukkan hasil PCR berlaku untuk pesawat udara keluar masuk serta antar Jawa-Bali.

Selain itu, setiap penumpang juga harus menunjukkan bukti sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, Mendagri juga mengeluarkan Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa-Bali harus menunjukkan hasil tes PCR (H-3) atau antigen (H-1).

Selain itu, penumpang yang menggunakan pesawat terbang juga harus menunjukkan bukti sudah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut dengan pertimbangan terbatasnya laboratorium di beberapa kabupaten/kota terutama di luar Jawa-Bali.

Kemudian juga untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam disiplin protokol kesehatan karena mobilitas masyarakat melalui moda transportasi umum mengalami peningkatan.

Selanjutnya, untuk antisipasi potensi kemunculan varian baru Covid-19 karena meski situasi Covid-19 di Indonesia sudah rendah, pandemi tetap belum selesai.

.Baca : Syarat Wajib PCR, Penumpang Bandara Soetta Langsung Menurun

Sehingga pemerintah akan terus gencar menerapkan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah juga akan terus mengevaluasi aturan tes PCR untuk syarat naik pesawat ini dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.(*)

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA HARI INI MINGGU 31 OKTOBER 2021: Aries Jangan Buru-buru Putus; Gairah Pisces Meledak; Libra Terjunlah ke Pusaran Gairah; Aquarius Ajak Pasangan Bicara Jujur

.Baca : RAMALAN ZODIAK HARI INI SABTU 30 OKTOBER 2021: Tiga Zodiak Ini Bersemangat; Aries Dapat Dukungan; Libra Inginkan Hal Ini; Sagitarius Isi Ulang Semang

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER