

DENPASAR, SURYAKEPRI.COM — Heather Mack, wanita Amerika Serikat (AS) yang dihukum karena membantu membunuh ibunya di pulau wisata Indonesia, Bali, dan memasukkan mayatnya ke dalam koper dideportasi ke AS, Selasa (2/11/2021).
Heather Mack (26) dibebaskan dari penjara pada hari Jumat setelah menjalani tujuh tahun dua bulan dari hukuman 10 tahun. Pacarnya saat itu, yang juga dihukum terkait kasus pembunuhan itu, dijatuhi hukuman 18 tahun dan masih di penjara.
Pejabat imigrasi mengantarnya ke bandara Ngurah Rai Bali pada Selasa untuk penerbangan ke Jakarta, di mana dia kemudian meneruskan ke Chicago.
Mayat ibunya yang dipukuli habis-habisan, sosialita kaya Chicago Sheila von Wiese-Mack, ditemukan di dalam koper di dalam bagasi taksi yang diparkir di St. Regis Bali Resort kelas atas pada Agustus 2014.
BACA JUGA:
- Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Masih Misteri, Yosef Punya Alibi, Sempat Ditelepon Istri Muda
- Pelaku Pembunuhan di Perumahan Everfresh Mitra Raya Batam Diduga Kuras Harta Korban
- Pembunuhan Perempuan Tionghoa di Everfresh Mitra Raya Didasari Balas Dendam
Pembunuhan itu menarik perhatian nasional dan internasional selama bertahun-tahun, sebagian karena foto-foto koper yang tampak terlalu kecil untuk menampung tubuh wanita dewasa.
Mack, yang saat itu hampir berusia 19 tahun dan sedang hamil beberapa minggu, dan pacarnya yang saat itu berusia 21 tahun, Tommy Schaefer, ditangkap sehari kemudian setelah mereka ditemukan di sebuah hotel sekitar 10 kilometer dari St. Regis.
Putri mereka, Stella Schaefer, lahir sesaat sebelum mereka divonis pada tahun 2015. Berdasarkan hukum Indonesia, dia diizinkan untuk tinggal bersama ibunya di selnya di penjara wanita Kerobokan, Bali, sampai dia berusia 2 tahun, ketika Mack memberikan hak asuh atas putrinya yang masih kecil kepada seorang Wanita Australia sampai dia dibebaskan dari penjara.