

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Pada hari Rabu , 3 November 2021, Petugas Jasa Raharja wilayah Bintan An. Lambang Priantono Putra melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan meninggal dunia an. Yusrizal (53 th) di Jl. Lingkar Wacopek, KP.Bina Maju, Kel. Gunung Lengkuas, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
Kunjungan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan jasa raharja yaitu jemput bola dimana jasa raharja membantu pengurusan santunan korban sehingga santunan dapat diberikan secepatnya kepada Ahli Waris Korban sebesar Rp 50.000.000,- sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 2 Point 2.