Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalSebanyak 2 Pihak Swasta Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Sebanyak 2 Pihak Swasta Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Dua pihak swasta yang menjadi terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) divonis 11 tahun penjara. Keduanya terdakwa ialah Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa dari pihak swasta itu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Putusan itu dibacakan dalam di PN Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021).

“Mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar atau harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti 4 tahun penjara,” kata majelis hakim.

Terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding dan terdakwa Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. Vonis itu lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan mantan Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifuddin MF. Mereka divonis 12 tahun penjara.

.Baca : Disinyalir 8 Miliar Rupiah yang Dibagi-bagi Fee Proyek Masjid Sriwijaya

.Baca : Sejumlah Massa Geruduk PN Palembang, Minta Pembangunan Masjid Sriwijaya Dilanjutkan

“Kedua terdakwa, Eddy Hermanto dan Syarifudin terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya,” kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi dalam sidang agenda putusan di PN Tipikor Palembang.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Selain 12 tahun penjara, keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kemudian kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan uang pengganti. Di mana untuk Eddy Hermanto Rp 218 juta dan Syarifudin Rp 1,6 miliar. Jika Keduanya tidak sanggup membayar maka harta bendanya akan disita dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi mengganti uang pengganti maka untuk Eddy Hermanto diganti hukuman 2 tahun penjara dan Syarifudin 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim. Atas putusan itu, keduanya mengajukan banding.

Keempat terdakwa ini awalnya dituntut 19 tahun penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa Eddy Hermanto wajib membayar Rp 684 juta, Syarifuddin membayar Rp 1 miliar, Dwi Kridayani harus membayar Rp 2,5 miliar dan Yudi Arminto membayar Rp 22,5 miliar.

“Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan dipidana penjara sembilan tahun enam bulan,” ujarnya.(*)

Sumber:detikcom

 

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER