Thursday, April 18, 2024
HomeLainnyaNasionalPemerintah Indonesia Larang Kunjungan dari Afsel untuk Cegah Varian Baru Omicron

Pemerintah Indonesia Larang Kunjungan dari Afsel untuk Cegah Varian Baru Omicron

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Indonesia melarang warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau berkunjung dari Afrika Selatan masuk ke RI sementara waktu. Larangan ini berlaku mulai Senin (29/11), beberapa hari sejak dunia digemparkan dengan kemunculan varian baru covid-19, omicron, yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan.

Informasi ini disampaikan dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor IMIM-0269.GR.01.01 Tahun 2021, dan ditetapkan pada Sabtu (27/11).

Selain Afrika Selatan, RI juga melarang kunjungan dari masyarakat luar negeri yang berasal dari Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, dan Nigeria.

Tidak hanya itu, Indonesia juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, dan beberapa negara lain yang disebutkan sebelumnya.

.Baca : Profesor Imunologi: Virus Omicron Berpotensi Jauh Lebih Ganas dari Varian Delta

.Baca : Ajaib, Wanita Ini Basmi Virus HIV Tanpa Pengobatan, Caranya?

Walaupun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20 pada 2022 mendatang.

Selain Indonesia, setidaknya ada delapan negara yang lebih dulu memberlakukan larangan terhadap kunjungan dari/ke Afrika Selatan. Beberapa negara itu, antara lain Inggris, Israel, Australia, Amerika Serikat (AS), Brasil, Singapura, Thailand, dan Kuwait.

Varian Omicron menjadi perhatian para peneliti dunia, mengingat kemampuannya yang jago bermutasi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga memasukkan varian ini sebagai Variant of Concern (VOC). VOC menjadi perhatian lantaran memiliki tingkat penularan cukup tinggi, virulensi yang tinggi, dan menurunkan efektivitas diagnostik serta vaksin.

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama mengatakan omicron, varian baru covid-19 yang masuk dalam kategori VOC merupakan mutasi terbanyak dari virus corona.

Omicron bahkan dapat menyerang masyarakat yang sebelumnya sudah terinfeksi covid-19 dan sistem imun tubuh masyarakat.

Sejak varian omicron terdeteksi beberapa waktu lalu, setidaknya ada enam negara yang telah melaporkan kemunculan kasus covid-19 akibat varian ini. Beberapa negara, yakni Hong Kong, Botswana, Afrika Selatan, Jerman, dan Inggris.(*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER