Saturday, December 9, 2023
HomeLainnyaNasionalPPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Selama Periode Libur Nataru...

PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Ini Syarat Perjalanan Selama Periode Libur Nataru 2022

Editor: Redaksi

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers di laman resmi Kemenko Marves.

Menurutnya, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: 

Padahal sebelumnya, pemerintah telah memutuskan bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Keputusan ini jelas berdampak pada sektor transportasi dan perjalanan, di mana sebelumnya sempat disiarkan kabar kalau penyekatan atau pemeriksaan bakal dilakukan bagi para pengendara yang hendak keluar kota.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ucap Luhut.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER