
SURYAKEPRI.COM – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Baca juga:
- Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan Bisnis Minyak Goreng di Tangerang
- Meski PPKM Level 3 Batal Diterapkan, ASN Tetap Tidak Boleh Ambil Cuti, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
- Kasus 12 Santriwati Pesantren Dirudapaksa di Bandung, Telah Lahir 9 Bayi Tak Berdosa
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12).