
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kompak menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam revisi tersebut, Anies telah menetapkan UMP DKI Jakarta Rp 4,64 juta pada Sabtu (18/12/2021). Angka ini naik 5,1 persen atau Rp Rp 225.667 dari UMP 2021. Pun lebih besar dari kenaikan yang ditetapkan pada 21 November 2021 sebesar 0,85 persen atau Rp 38.000.
Baca juga:
- Petinju Wanita Ini Dihujani 263 Pukulan sampai Wajahnya tak Dikenali, Namun Mengaku Tetap Menikmati Pertandingan
- Anggota TNI dan Istrinya Jatuh dari Lantai 6 Hotel
- Pilih Reses Akhir Tahun di Pulau Sugi Karimun, Bakti Lubis Beri Sejumlah Pesan Inspiratif ke Warga
Menurut Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, revisi kenaikan upah yang ditetapkan oleh Anies melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa pasal yang dilanggar, yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai upah minimum provinsi. Lalu pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.
Tak ikuti upah versi Anies
Karena dianggap bertentangan, dia meminta seluruh pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.