Saturday, April 20, 2024
HomeLainnyaNasionalTidak Semua WNI yang Pulang dari Luar Negeri Dikarantina di Wisma Atlet,...

Tidak Semua WNI yang Pulang dari Luar Negeri Dikarantina di Wisma Atlet, Ini Kriteria yang Berhak

Editor: Redaksi

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Pada Senin (20/12/2021), sebuah video yang viral menunjukkan antrean WNI yang menumpuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Video tersebut direkam oleh seorang perempuan yang baru pulang berwisata dari luar negeri. Dalam video itu, perempuan tersebut menyatakan ia berhak untuk menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta pun merespons video viral itu. Komandan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Letkol Agus Listiono mengatakan perempuan tersebut tak berhak untuk menjalani karantina di Wisma Atlet.

Lantas seperti apa kriteria pelaku perjalanan dari luar negeri yang berhak menjalani karantina di Wisma Atlet?

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, hanya kelompok tertentu yang diperbolehkan menjalani karantina di Wisma Atlet tanpa dipungut biaya.

Mereka yang berhak menjalani karantina di Wisma Atlet ialah pekerja migran indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Namun demikian, untuk sementara waktu, karantina untuk ketiga kelompok tersebut sebagian dialihkan ke Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Sebabnya, saat ini Wisma Atlet Kemayoran tengah memberlakukan lockdown akibat ditemukannya varian Omicron dari pasien Covid-19 di sana.

Sementara itu, WNI yang baru pulang berwisata tak termasuk dalam kelompok yang berhak menjalani karantina di Wisma Atlet.

Adapun WNI yang baru pulang berwisata dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina di hotel yang telah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kementerian Kesehatan (untuk DKI Jakarta), dan Dinas Kesehatan di masing-masing provinsi. (*)

 

Sumber: msn.com/ kompas.com

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER