
Menanggapi, apa yang terjadi antara PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam sebagai pemilik apartmen (developer) dengan penghuni apartemen, BP Batam melalui Direktorat Pengelolaan Pertanahan telah mengadakan mediasi terkait Pembongkaran bangunan apartemen Indah Puri (PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam), pada Rabu, 22 Desember 2021, bertempat di Ruang Rapat Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait yang hadir dalam kegiatan mengatakan bahwa proses mediasi yang difasilitasi oleh BP Batam, telah dilakukan sebanyak tujuh (7) kali semenjak tahun 2018, namun tak kunjung mendapatkan titik temu.
.Baca : Kerjasama Dengan Korea Selatan, BP Batam Tandatangani Kerja Sama Pembangunan Bandara Hang Nadim
“Mediasi ini merupakan kali ketujuh bagi BP Batam menfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak. Meskipun ini merupakan permasalahan B to B (Business to Business) antara investor (PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam) dengan penghuni apartemen dan masih belum menemui titik terang antara kedua belah pihak, kami dari BP Batam terus berupaya untuk memfasilitasi ruang mediasi bagi kedua belah pihak”, kata Tuty.
Badan Pengusahan Batam sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan tanah negara telah memberikan pelayanan investasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
BP Batam telah memberikan izin pemanfaatan dan penggunaaan tanah selama 30 tahun kedepan, kepada investor PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort Batam pada tahun 2018 sesuai dengan peruntukkannya. Dengan harapan investasi di sektor pariwisata dapat terus berkembang di area ini, melalui hadirnya resort dengan desain dan utilitas bangunan yang semakin baik, sesuai dengan business plan yang diajukan pada saat itu.