TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Pihak kepolisan berhasil mengamankan seorang pria yang bernama Udin setelah mencabuli anak kandung sang pacar di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, kronologi berawal dari pelaku yang menginap di kediaman korban.
Pada Kamis (11/11/2021) lalu, sekira pukul 15:30 WIB, kepada keluarga ibunya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh Udin.
.Baca : Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Anak Muridnya
.Baca : Begini Trik Oknum Guru Ngaji di Ponpes Tasikmalaya Melakukan Pencabulan Terhadap Santriwati
Usai mendengar pengakuan korban, keluarga ibu korban lantas langsung melaporkan kejadian itu ke Kepolisian.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut tersebut kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” tuturnya.
Diterangkan Harahap, pelaku berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin Ipda M Yuda Firmansyah di Jalan Hasturi belakang Hotel Aston pada Senin (27/12/2021) kemarin.
“Pelaku langsung di bawa Kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.(*)
Sumber: Sijoritoday.com