Saturday, April 20, 2024
HomeLainnyaNasionalKasus Pembacokan di Sleman, Polisi Tangkap 6 Pelaku Remaja

Kasus Pembacokan di Sleman, Polisi Tangkap 6 Pelaku Remaja

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COMCOM – Tim gabungan opsnal Reskrim Polsek Ngaglik dan Satreskrim Polres Sleman terus melakukan pendalaman, terkait peristiwa penganiayaan di Jalan Kaliurang, Sinduharjo, Ngaglik, Senin (27/12/2021).

Dalam perkara tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa, clurit, sajam jenis gergaji di modifikasi, pecahan botol miras dan tiga unit sepeda motor Scopy.

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono SIK, didampingi Kapolres Ngaglik Kompol Anjar Istriani SE dan Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto SH, saat dikonfirmasi, Rabu (29/12), membenarkan peristiwa tersebut.

.Baca : RAMALAN ZODIAK CINTA HARI INI JUMAT 31 DESEMBER 2021: Gemini dan Scorpio Rayakan Malam Tahun Baru 2022, Pasangan Cancer Bisa Dendam, Aries Bertemu Seseorang, Virgo Mencoba Fleksibel

Tersangka yang diamankan yakni, RM (18) warga Mlati Sleman, WW (18) warga Sumberarum Moyudan, AN (19) warga Sidoagung Godean, HA (19) warga Pakuncen Wirobrajan Yogyakarta, MF (18) dan MB (17) warga Yogyakarta.

“Motif tersangka karena emosi ketika bertemu korban. Dengan pengaruh minuman keras, tersangka kemudian menyerang korban,” kata AKBP Wachyu.

Dari hasil pemeriksaan, peran tersangka RM membacok korban dengan clurit, WW, HA dan AN memukul korban dengan helm. MF memukul korban menggunakan knalpot, MB melemper korban dengan botol.

“Sebelum melakukan penganiayaan. Tersangka ini mengadakan acara di daerah kaliurang, kemudian melakukan konvoi sebelum bertemu dengan korban,” katanya.

Kapolres menerangkan, apakah tersangka tergabung dalam sebuah kelompok salah satu geng, masih dalam penyelidikan. Setelah melangsungkan kegiatan itu, rombongan pelaku lalu terlibat keributan di lokasi.

“Dari 6 tersangka diamankan, satu merupakan bawah umur. Sedangkan pembacok RM statusnya masih pelajar,” ucapnya.

AKBP Wachyu menambahkan para pelaku ini ditangkap di rumahnya masing-masing.”Para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, Selasa (28/12/2021). Sedangkan barang bukti clurit kita dapatkan dari rumah RM,” jelasnya.

Sementara itu AKP Budi Karyanto menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penganiayaan ini. Ia menerangkan, dugaan masih ada tambahan lain selain enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemungkinan masih ada tersangka tambahan. Tapi masih didalami,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban DH (16) warga Jalan Afandi Gang Kamboja, Caturtunggal, Depok, Sleman dan FDS (16) warga Karangbendo, Kocoran, Depok, Sleman.

Akibat penganiayaan tersebut, korban DH mengalami luka bacok pada punggung, luka robek telapak tangan dan jari telunjuk nyaris putus dan gigi patah dua. Sedangksn FDS mengalami luka lebam pada tubuhnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi Jalan Kaliurang Km 9, depan Perum Bale Hinggil, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Senin dini hari (27/12) pukul 01.30 WIB. Saat rombongan tersangka dengan 20 motor melempar dengan botol.

Setelah korban terjatuh dari motor kemudian dilakukan penganiayaan. Tersangka dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 170 KUHP hukuman 7 tahun penjara.

Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 80 ayat 2 Jo 76 C UU 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ditempat yang berbeda Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso SIK kepada suryayogya.com Rabu 29/12/2021 bertempat di Hotel Rich mengatakan bahwa saat ini kasus kejahatan jalan sangat meresahkan masyarakat, kepolisian akan mengambil tindakan dengan tegas terukur berupa melumpuhkan jika sangat membahayakan masyarakat disekitar.

.Baca : RAMALAN ZODIAK HARI INI JUMAT 31 DESEMBER 2021: Komunikasi Aries Lebih Baik, Libra dan Sagitarius Jangan Terburu-buru, Scorpio Dapat Masukan Berguna, Pisces Sangat Waspada

“Kepolisian akan menembak pelaku jika sangat membahayakan masyarakat disekitar, dengan tindakan tegas terukur,” tegasnya. (*)

Penulis : Gaga Sallo

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER