
SURYAKEPRI.COM – Buron lebih dari 70 hari, pelaku pembunuh Wira Akhadiyati (33) dan ibunya Rofingatun (61), gegara cintanya ditolak akhirnya ditangkap. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat akan ditangkap.
Pelaku bernama Andi Yasih (57) sempat buron selama lebih dari dua bulan. Pelaku buron usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wira Akhadiyati, warga Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag, Purworejo.
Ibu korban, Rofingatun juga sempat dilukai oleh pelaku. Rofingatun akhirnya menyusul tewas usai sempat dirawat beberapa hari di RSUD dr Tjitrowardojo.
Baca juga:
- Reza Rahadian Bicara soal Adegan Panas Bersama Anya Geraldine
- Penyanyi Dangdut Inisial VU Diamankan Polisi Terkait Narkoba
- MUI Sesali Sikap Pria Menendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru, Kini Diburu Polisi
“Pelaku dapat dilakukan penangkapan saat bekerja di proyek pembangunan di Jakarta Barat. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Senin (10/1/2022).
Agus menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis golok yang kemudian dibuang di areal persawahan. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku lalu kabur ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum.
“Senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku dibuang di pinggir jalan Desa Ketiwijayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Dilakukan pencarian, ditemukan senjata tajam tersebut,” jelasnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dengan ancaman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.