Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaNasionalPemerintah Buka Kembali Pintu Kedatangan Internasional Seluruh Negara

Pemerintah Buka Kembali Pintu Kedatangan Internasional Seluruh Negara

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron.

Dengan demikian, saat ini, pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi semua negara.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

.Baca : Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Didominasi Oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri

.Baca : Presiden Jokowi Sebut Tidak Ada Dispensasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).

Wiku beralasan keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini diiringi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Ia mengatakan, dengan penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7×24 jam.Kebijakan ini, kata dia, tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Wiku menambahkan, ketetapan ini didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya yaitu studi dari Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Demikian juga, lanjutnya, studi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian, lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” ujar Wiku.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” pungkasnya.(*)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER