Somasi Kedua, Kuasa Hukum Korban Cessie CIMB Niaga Minta Penghuni Kembalikan Hak Rumah

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Penasehat Hukum Kurnia Fensuri, kasus penjualan rumah secara Cissie, atau penjualan sepihak oleh CIMB Niaga Batam.

Melayangkan somasi terakhir kepada Juliana karena masih belum mengembalikan kunci dan keluar dari rumah yang berlokasi di Perumahan Baverly Park nomor 16 Blok i1, Batam Center, Kota Batam.

Ditemui di kawasan Batam Centre, Nasrul mengatakan bahwa somasi ke-2 dan terakhir tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mana mengembalikan sejumlah berkas kepemilikan atas rumah tersebut kepada Kurnia Fensuri.

“Merujuk pada putusan perkara dari Pengadilan Negeri Batam, maka secara sah di mata hukum bahwa rumah tersebut dikembalikan kepada klien saya. Maka saudari Juliana diminta untuk mengembalikan kunci rumah milik klien kami yang berlokasi di perumahan Beverly Park Blok I1 nomor 16 dengan cara yang sebaik-baiknya. Diharapkan somasi ke-2 dan terakhir dalam kurun waktu 7 hari ini dapat diselesaikan secara baik,” kata Nasrul, Rabu (19/1/2022).

Lanjut Nasrul, berdasarkan hal tersebut maka pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada Juliana agar dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak tanggal surat somasi ke-2 dan terakhir tersebut dilayangkan untuk dapat mengembalikan kunci rumah kliennya.

“Kami harapkan kerjasamanya kepada saudari Juliana. Jika dalam kurun waktu 7 hari tersebut tidak juga memberikan kunci dan mengosongkan rumah tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum,” tutupnya.