
SURYAKEPRI.COM – Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/01/22).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga pihak yang diamankan yakni hakim, panitera, dan pengacara. Menurutnya, OTT digelar berkaitan dengan dugaan pemberiaan dan penerimaan uang menyangkut sebuah perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
.Baca : OTT KPK, Bupati Penajam Paser Utara Diperiksa Intensif di Gedung Merah Putih
.Baca : Anak Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Terima Sang Ayah OTT KPK
“Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 20 Januari 2022.
Ia menyebut, hingga kini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
KPK, kata dia, memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
“Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.(*)
Sumber:rri.co.id