JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Para Pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar pukul 20.19 WIB.
Pantauan RRI.co.id, memakai kemeja batik panjang berwarna coklat, Itong tidak menyampaikan kata-kata saat memasuki markas anti rasuah tersebut.
Itong dibawa ke gedung Merah Putih KPK bersama empat orang lainnya yang juga terjaring OTT. Keempatnya langsung dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, giat penindakan di Surabaya, Jawa Timur seluruhnya mengamankan lima orang. Mereka yang diamankan di antaranya, hakim, panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta.
“KPK mengamankan lima orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Pihak-pihak yang diamankan dalam operasi senyap, saat ini sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan diperiksa lanjutan setibanya di markas antirasuah.
“Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tegas Ali.
Dalam giat penindakan ini juga, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti uang ratusan juta. Selanjutnya, barang bukti itu akan disita untuk menjadi alat bukti dalam menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.
“Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa,” ucap Ali.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya terjaring OTT KPK.
Seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat telah diamankan tim satuan tugas (satgas) KPK.
“Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr. Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH., Hakim PN Surabaya,” ujar Andi.
Tak hanya hakim, MA juga membenarkan seorang panitera pengganti bernama Hamdan turut diamankan lembaga antirasuah. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua PN Surabaya.
“Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” ucap Andi menandaskan. (*)
Sumber: rri.co.id ini