

SURYAKEPRI.COM – Kepolisian telah menetapkan Muhammad Ali, 48 tahun sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Balikpapan, tepatnya di turunan Rapak. Dalam kasus kecelakaan ini, empat orang dinyatakan tewas, empat orang luka berat dan 26 korban mengalami luka ringan.
Polisi masih secara maraton memeriksa tersangka di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur. Polisi juga mengecek kesehatan yang bersangkutan.
“Untuk kondisi kesehatan sopir tronton dalam keadaan sehat dan negatif narkoba,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sony Irawan kepada wartawan di RS Ibnu Sina Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022.
Baca juga:
- Kasus Harian Covid-19 Indonesia, Jumat 21 Januari 2022 Tertinggi Sejak September Tahun Lalu
- Polisi Periksa Nakes yang Diduga Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan
- Gubsu Edy Geram Siswa SD di Medan Disuntik Vaksin Kosong
Dalam keterangan kepada polisi, Ali mengaku sebelum berangkat, truk dalam keadaan baik sebelum kecelakaan maut di Muara Rapak.
“Tapi keterangan ini masih kita dalami, masih penyelidikan,” kata Sony.
Sebelumnya, Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengatakan sopir tronton mengaku terburu-buru agar barang angkutannya sampai tepat waktu.