Mengaku Terburu-buru, Sopir Tronton Kecelakaan Lampu Merah di Balikpapan Dalam Kondisi Sehat dan Negatif Narkoba

Editor: Redaksi

Sopir truk tronton Muhammad Ali, 48 tahun, yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, di Polres Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022. Foto: Polres Balikpapan.

SURYAKEPRI.COM – Kepolisian telah menetapkan Muhammad Ali, 48 tahun sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Balikpapan, tepatnya di turunan Rapak. Dalam kasus kecelakaan ini, empat orang dinyatakan tewas, empat orang luka berat dan 26 korban mengalami luka ringan.

Polisi masih secara maraton memeriksa tersangka di Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur. Polisi juga mengecek kesehatan yang bersangkutan.

“Untuk kondisi kesehatan sopir tronton dalam keadaan sehat dan negatif narkoba,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sony Irawan kepada wartawan di RS Ibnu Sina Balikpapan, Jumat 21 Januari 2022.

Baca juga: 

Dalam keterangan kepada polisi, Ali mengaku sebelum berangkat, truk dalam keadaan baik sebelum kecelakaan maut di Muara Rapak.

“Tapi keterangan ini masih kita dalami, masih penyelidikan,” kata Sony.

Sebelumnya, Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengatakan sopir tronton mengaku terburu-buru agar barang angkutannya sampai tepat waktu.