Sunday, December 10, 2023
HomeLainnyaNasionalLima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pengemudi Lansia di Cakung

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pengemudi Lansia di Cakung

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Kepolisian menetapkan sebanyak lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap sopir mobil lansia Wiyanto Halim (89) yang tewas di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur.

Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang.

“Sampai dengan hari ini Polres Jaktim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa, 25 Januari 2022.

Zulpan berujar kelima tersangka itu diantaranya, inisial TJ (21), JI (23), RYN (23), M (18), dan MJ (18).

.Baca : Seorang Lansia Dikeroyok di Cakung Hingga Meninggal Dunia

.Baca : Polda Sumut Selidiki Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat

Kelimanya memiliki peran masing-masing ada yang memukul, menendang, serta merusak kendaraan korban.

Namun demikian kata Zulpan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti kepada kelima tersangka tersebut lantaran ada indikasi pelaku lain.

“Karena berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih 5 orang,” ucapnya.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER