SURYAKEPRI.COM – Kepolisian menetapkan sebanyak lima orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap sopir mobil lansia Wiyanto Halim (89) yang tewas di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur.
Penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang.
“Sampai dengan hari ini Polres Jaktim telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa, 25 Januari 2022.
Zulpan berujar kelima tersangka itu diantaranya, inisial TJ (21), JI (23), RYN (23), M (18), dan MJ (18).
.Baca :Â Seorang Lansia Dikeroyok di Cakung Hingga Meninggal Dunia
.Baca :Â Polda Sumut Selidiki Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat
Kelimanya memiliki peran masing-masing ada yang memukul, menendang, serta merusak kendaraan korban.
Namun demikian kata Zulpan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti kepada kelima tersangka tersebut lantaran ada indikasi pelaku lain.
“Karena berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih 5 orang,” ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan pendataan dan pengejaran. Penyidik juga sudah memiliki data semua kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban.
“Kita sudah memiliki data idetnfikasi kepemilikan kendaraan tersebut, ini masih ada tim kita dilapangan yang sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar mobil korban sehingga berakhir di TKP pemukulan tersebut,” tuturnya.
Dalam kasus ini penyidik mengamankan sejumpah barang bukti berupa baju, helm, dan Mobil Toyota Rush nomor polisi B1859 SYL milik korban.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.(*)
Sumber:Pikiranrakyat