Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaNasionalPria di Garut Bunuh Istri Sirinya Gegara Minta Cerai

Pria di Garut Bunuh Istri Sirinya Gegara Minta Cerai

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Seorang pria di Garut tega membunuh istri sirinya karena minta cerai. Kepolisian Resor Garut berhasil menangkap pelaku YAK (41) yang membunuh istrinya seorang penjual jamu di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku YAK sempat jadi buronan selama setahun dan akhirnya ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta. Penangkapan Tersangka Tersangka YAK ditangkap setelah 13 bulan masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka ditangkap di Kawasan Muara Angke Jakarta Utara, oleh Tim Sancang Polres Garut Jawa Barat bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat.

.Baca : Alamak, Kades Kepergok Selingkuh dengan Istri Warganya

.Baca : Kalina Ngaku Cerai dengan Vicky karena Tak Sanggup Tahan Cemburu

Tersangka Jadi Anak Buah Kapal Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa tersangka selama dalam pelarian bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Selama itu tersangka YAK telah tiga kali melaut, dengan rentang waktu pulang ke daratan selama empat bulan satu kali.  “Saat ditangkap tersangka hampir saja akan pergi melaut, tersangka ini ada di Muara Angke paling lama di daratan satu minggu,” ungkapnya, Selasa 25 Januari 2022.

Dalam pemeriksaan, YAK mengaku telah membunuh istrinya Deti Suminarsih (38) dengan cara dicekik bagian lehernya, usai cek cok urusan rumah tangga. Yang membuat gelap mata YAK selain istrinya menolak menjual sepeda motor, juga meminta bercerai.

Pembunuhan Setahun yang Lalu Wirdhanto mengatakan jika pembunuhan itu dilakukan di kios jamu di Wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Deti ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada 2 Desember 2020.

Saat mengetahui istrinya sudah meninggal dunia, tersangka lalu membawa barang-barang berharga dari dalam kios seperti uang, telepon genggam dan sepeda motor. Barang-barang tersebut oleh tersangka dijual di Purwakarta, termasuk sepeda motor. Wirdhanto menambahkan jika istrinya yang sudah tak bernyawa itu digulung dengan menggunakan selimut di dalam kios jamu.

Tersangka Terancam Pidana Atas perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Sumber:vivo.co.id

 

 

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER