
SURYAKEPRI.COM – Petugas Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) menyita sejumlah satwa langka dan dilindungi dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa 25 Januari 2022.
Satwa yang ditemukan seekor Orang Utan berusia sekitar 15 tahun di dalam kerangkeng, Burung Jalak Bali, Burung Rangkong dan hewan lain.
BBKSDA menyita satwa tersebut karena masuk dalam kategori hewan yang dilindungi sesuai bunyi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 Ayat 2 yang menyebut: setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Baca juga:
- Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Pernah Sebut Dalam Sebuah Wawancara Beberapa Waktu Lalu
- Headband Usang Miliknya Ditawar Rp 2,2 Miliar, Atta Halilintar: Uangnya Untuk Pembangunan Tempat Penghafal Al-Quran
- RAMALAN ZODIAK HARI INI KAMIS 27 JANUARI 2022: Aquarius Dibawakan Kabar Baik, Scorpio Dapat Masukan Bermanfaat, Libra Memperoleh Dukungan, Pikiran Virgo Dibebani Tanggung Jawab, Aries Berpandangan ke Depan
Pelaksana harian Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan, penjemputan dan pengambilan satwa langka koleksi Bupati Terbit Rencana berawal dari informasi dari Komisi Pembantasan Korupsi (KPK) saat melakukan Operasi Tangkap Tangan.
“Kami kemudian mengevakuasi orang utan tersebut ke salah satu pusat rehabilitasi orang utan terdekat. Jadi kami buka menggeledah rumah Bupati, kami hanya mengevakuasi satwa tersebut sesuai prosedur.” kata Irzal kepada Tempo, Selasa malam 25 Januari 2022.

Selain ketiga satwa tersebut, ujar Irzal, petugas BBKSDA juga menemukan satwa dilindungi lainnya dari halaman rumah Terbit Rencana. Namun Irzal mengaku lupa satwa – satwa tersebut dari jenis apa. “Besok akan kami rilis sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Irzal.