Tuesday, March 19, 2024
HomeLainnyaNasionalPelanggaran HAM Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat Diselidiki

Pelanggaran HAM Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat Diselidiki

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meninjau kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Dusun Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (26/1/2022). Komnas HAM tidak sendiri, bersama Kapolda Sumut  Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, keduanya turut mencari tindakan pelanggaran HAM yang terjadi di sana.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut saat meninjau kerangkeng tersebut. Menurut Anam, Kapolda yang lain dapat mencontoh Kapolda Sumatera Utara, yang turut serta turun ke lapangan melakukann penyelidikan.

“Jadi, kedatangan kami ini dalam rangka proses penyelidikan terkait adanya laporan yang mengatakan bahwa di sini telah terjadi pelanggaran HAM,” tutur Anam, dalam keterangan, Kamis (27/1/2022).

.Baca : KPK Temukan Satwa Dilindungi Saat Geledah Rumah Pribadi Bupati Langkat

.Baca : Polda Sumut Selidiki Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat

Menurutnya, dalam penyelidikan yang dilakikan mendapatkan banyak informasi, terutama adanya perbudakan pekerja. Namun, Anam mengakui belum bisa memutuskan hasil dari penyelidikan itu. Apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.

“Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, kami menduga memang ada pelanggarannya. Tapi kami belum bisa memberikan kesimpulan, karena kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya,” pungkasnya

Para keluarga dari warga binaan kerangkeng rumah Bupati Langkat memilih untuk merawat  sanak saudara ataupun anaknya di kediaman masing-masing. Padahal, dari pihak kepolisian telah menawarkan kembali untuk perawatan rehabilitasi narkoba oleh BNN.

“Sudah dikembalikan ke keluarga, karena memang dibina ya kita tawarkan tempat rehabilitasi yang resmi di bawah BNN, tapi kita tidak bisa memaksa. Namun orang tua nya memilih mengembalikan ke rumah,” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (26/1/2022).

Sejauh ini, polisi mengetahui kerangkeng itu merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba. Selain pecandu narkoba, disebut juga menampung anak-anak yang terlibat dalam kenakalan remaja.

“Kami sedang melakukan pendalaman apakah ada unsur pidananya atau tidak,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Kerangkeng manusia itu ditemukan saat Kepolisian mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit. Berdasarkan penelusuran tim penyidik, ada dua blok di rumah Terbit Rencana Perangin-angin yang dibuat kerangkeng dengan luas enam meter persegi.

“Memang betul, ada kerangkeng manusia di kediaman yang bersangkutan,” ucap Hadi.

Terkait temuan kerangkeng ini, Migrant Care telah melaporkan dugaan perbudakan ke Komnas HAM. Para pekerja itu dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam setiap harinya.

Mereka bekerja mulai dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Setelah bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses ke mana-mana

“Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah.(*)

 

Sumber:rri.co.id

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER