
SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Agung menjelaskan wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pernyataan Jaksa Agung itu merespons aspirasi yang disampaikan oleh anggota DPR Komisi III agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 27 Januari 2022.
Menurut Leonard, Jaksa Agung meminta agar perkara seperti dana desa yang kerugiannya tidak besar untuk diselesaikan secara administratif.
Baca juga:
- Gubernur Ansar Serahkan Sertifikat Lahan untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Tinggi kepada Ketua MA RI
- Guru SD Ini Emosi Hukum Siswa Makan Sampah
- Awasi 4 Aplikasi, Pimpinan Pinjol Ilegal di Jakarta Utara Seorang WN China
“Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Leonard, Jumat, 28 Januari 2022.
Ia menilai perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 1 juta saat ini sedang dalam penyidikan oleh Polresta Pontianak. Kasus itu terkait dengan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp 2,2 juta. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pra-penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Sedangkan untuk perkara Tipikor dengan kerugian keuangan negara, lanjut Leonard, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian.
Langkah itu sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan. Di sisi lain, nilai kerugiannya relatif kecil.
Leonard mencontohkan seorang kepala desa yang tidak mempunyai kemampuan dan ikut pelatihan tentang pengelolaan keuangan harus mengelola dana desa senilai Rp 1 miliar. Jika terjadi kesalahan administrasi yang membuat munculnya kerugian negara, hal tersebut dinilai melukai keadilan masyarakat.