Thursday, April 18, 2024
HomeLainnyaNasionalSeorang Penumpang Protes Gagal Terbang Gegara Tak Tes PCR di Kualanamu

Seorang Penumpang Protes Gagal Terbang Gegara Tak Tes PCR di Kualanamu

Editor : Sudianto Pane

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Sebuah video aksi protes penumpang gagal terbang gegara tidak menunjukkan hasil tes PCR di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di medsos.

Dilihat detikcom, Selasa (8/2/2022), dalam video menunjukkan seorang penumpang pria yang melakukan protes kepada petugas bandara. Dia protes karena tidak diizinkan berangkat meski sudah menunjukkan hasil tes swab antigen.

“Kami tidak tahu, kami tidak tahu aturan. Saya memohon kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Saya memohon-mohon dari tadi, kenapa tidak diindahkan. Kami juga sehat semua, tidak ada yang sakit,” kata pria itu.

.Baca : Nikita Mirzani Kena Omicron, Kepala Kayak Mau Pecah!

.Baca : Waspada! Dua Gejala Omicron yang Paling Banyak Dilaporkan

Pria itu mengatakan diberangkatkan adalah haknya karena sudah membeli tiket. Dia berencana berangkat ke Jakarta.

“Bapak tidak layak berangkat katanya. Kami tidak tahu harus PCR, kami tahunya antigen. Tapi tidak bisa berangkat, ada apa ini,” ucap pria itu.

Yang menjadi halangan penumpang ini adalah belum disuntik vaksin dosis kedua. Dia mengaku tidak mengetahui aturan soal wajib PCR bagi penumpang ke Jawa dan Bali yang belum divaksinasi dosis kedua.

“Kami tidak tahu, tidak ada sosialisasi. Makanya kami antigen saja,” tutur pria itu.

Petugas bandara yang berada di lokasi menyebut aturan tes PCR bagi penumpang ke Jawa dan Bali yang belum divaksinasi dosis kedua sudah lama diberlakukan. Petugas mengatakan harusnya aturan itu juga sudah disampaikan saat pemesanan tiket melalui aplikasi.

Manajer Hukum dan Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/2) yang lalu. Chandra mengatakan ada empat orang dalam rombongan pria yang viral itu tidak bisa berangkat karena hanya menunjukkan hasil swab antigen.

“Sedang satu orang layak terbang karena sudah mendapatkan vaksin dosis kedua,” sebut Chandra.

Chandra mengatakan soal aturan wajib PCR bagi penumpang ke Jawa dan Bali yang masih menerima dosis pertama vaksin dikeluarkan oleh menteri perhubungan. Hal ini harus diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Sesuai aturan SE Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke pulau Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukkan surat vaksin dosis kedua ditambah hasil negatif RT PCR 3X24 jam ATAU RT antigen 1X24 jam. Dan untuk calon penumpang yang menunjukkan surat vaksin dosis pertama ditambah hasil negatif PCR 3×24 jam,” jelasnya.(*)

Sumber:detikcom

 

 

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER