Friday, April 19, 2024
HomeLainnyaNasionalIndra Kenz Jadi Tersangka dan Terancam Dimiskinkan, Ini Tanggapan para Korban Binomo

Indra Kenz Jadi Tersangka dan Terancam Dimiskinkan, Ini Tanggapan para Korban Binomo

Editor: Redaksi

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Korban kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading bindary option, Binomo, menanggapi penetapan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Indra Kenz merupakan afiliator Binomo yang kerap mempromosikan platform investasi ilegal itu di media sosial.

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengatakan korban berharap adanya keadilan. “Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” ujar Finsensius saat dihubungi pada Selasa, 1 Maret 2022.

Para korban, kata Finsensius, sudah mendengar ancaman dan risiko Indra untuk dimiskinkan bila pihak berwenang menemukan bukti-bukti yang menyebabkan seluruh aset milik selebritas media sosial itu harus disita. Sanksi tersebut merupakan konsekuensi hukum.

“Korban menyoroti apa saja harta milik IK (Indra Kenz) yang akan disita,” kata Finsensius.

Baca juga: 

Delapan korban aplikasi Binomo melaporkan kasus investasi ilegal ke Bareskrim pada Februari lalu. Sederet nama afiliator, termasuk Indra Kenz, turut masuk dalam daftar terlapor. Para korban mengaku mereka terpengaruh oleh konten-konten promosi yang kerap dibagikan afiliator dan influencer lewat media sosial. Pemengaruh kerap mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

Adapun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Indra sebagai pada 24 Februari 2022. Crazy rich asal Medan itu menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra ditetapkan tersangka setelah ditemukan bukti adanya dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik. Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra.

Polisi menjerat Indra dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Oleh karena itu, Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan. Sehari kemudian, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Indra di Rumah Tahanan Bareskrim.

Pada 17 Februari lalu, Indra Kenz mengatakan akan kooperatif dalam menyelesaikan proses hukum yang berjalan. “Sekali mohon maaf ya kalau temen-temen merasa dirugikan karena konten-konten yang pernah saya upload. Tentunya saya tidak akan menghindar dari masalah ini. Saya akan tetap kooperatif untuk menyelesaikan persoalan ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik,” ujarnya. (*)

 

Sumber: tempo.co

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER