Friday, April 19, 2024
HomegubernurMemaksimalkan Kunjungan Wisman ke Kepri, Gubernur Kepri Surati  Tiga Menteri Terkait Keringanan...

Memaksimalkan Kunjungan Wisman ke Kepri, Gubernur Kepri Surati  Tiga Menteri Terkait Keringanan Syarat Travel Bubble

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Sektor pariwisata di Provinsi Kepulauan Riau mulai mulai bernafas sejak diberlakukannya skema travel bubble Batam-Bintan, Singapura (BBS) sejak  23 Februari 2022 yang lalu.

Secara perlahan oara turis mancanegara dari Singapura masuk ke Kepri melalui pintu masuk Nongsa Batam dan Lagoi Bintan.

Namun demikian, pemberlakuan travel bubble tersebut masih menyisakan beberapa persoalan, karena masih ada peraturan-peraturan dari pusat yang cenderung membuat para turis belum merasa leluasa saat berkunjung ke Kepei.

Beberapa regulasi yang dirasakan  masih perlu diperhatikan adalah pada saat pengurusan visa kunjungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta pemberian visa on arrival (VOA) terbatas pada wisman Khusus Warga Negara (WN) Singapura, dan kewajiban melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR pre-departure (sebelum keberangkatan), serta tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di dan pada saat akan meninggalkan Indonesia.

Saat ini realisasi angka kunjungan wisatawan mancanegara di Kepulauan Riau masih cenderung  kecil, dan belum memenuhi kuota sebanyak 350 orang wisman per minggu. Dan Jika aturan tersebut diperbaiki, diharapkan oleh Gubernur bisa mendongkrak lagi jumlah kunjungan wisman.

Hal ini dapat terlihat dari rendahnya realisasi angka kunjungan wisman periode 23 Februari 2022 sampai dengan 12 Maret 2022, dimana angka kunjungan di Kawasan Wisata Lagoi di Kabupaten Bintan hanya 127 wisman, dan Kawasan Wisata Nongsa Sensation di Kota Batam 171 wisman.

Untuk mengupayakan kemudahan turis Singapura berkunjung ke Kepri, Gubernur Kepri Ansar Ahmad langsung mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kepala BNPB RI Mayjen TNI Suharyanto, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Surat Gubernur Kepri tersebut berisikan permohonan agar pemerintah pusat meniadakan kewajiban turis mancanegara melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR pra kedatangan sebagai syarat melakukan perjalanan bagi turis khusus pada Pintu Masuk Kepulauan Riau, dengan pertimbangan bahwa turis khusus tersebut akan melaksanakan tes ulang pada saat kedatangan.

“Jika disetujui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait siap untuk mengawal dan memastikan penyelenggaraan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk manajemen lokasi wisata yang ditunjuk,” jelas Gubernur Ansar.

BACA:Kemah Bersama Presiden di IKN Nusantara, Gubernur Kepri Bawa Tanah Daik dan Air Pulau Penyengat

BACA:Gubernur Kepri Ansar Ahmad Hadiri Rakerwil PKS Kepri 2022

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER