
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah masih memiliki sejumlah pertimbangan sebelum mengubah status pandemi ke endemi Covid-19.
Sebab, menetapkan status endemi atau suatu penyakit dikatakan tinggal menyebar di satu kawasan/lingkungan saja (terbatas/sudah tidak menyebar luas), butuh pertimbangan matang.
Karena mengubah status pandemi (penyakit yang berjangkit secara luas) menjadi endemi, harus melewati beberapa indikator atau penunjuk pasti bahwa hal itu memang layak disebut endemi nantinya.
Oleh karena itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masih ada beberapa pertimbangan sebelum menetapkan status endemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Mendagri Tito Karnavian Kembali Perpanjang Masa PPKM sampai 28 Maret 2022
- Jelang MotoGP Mandalika, NTB PPKM Level Satu
- Malaysia Buka Perbatasan pada 1 April Ketika Covid-19 ke Fase Endemik
Salah satu indikator yang menentukan menurutnya adalah tingkat penyebaran Covid-19.
“Pengendalian, kita tahu (tingkat penyebaran, red) masih cukup tinggi, masih sembilan ribu konfirmasi. Intinya kita melihat beberapa indikator reproduction number masih di atas angka satu, sehingga pandemi dinilai belum terkendali. Diketahui untuk endemi, laju penularan kurang dari angka satu,” kata Nadia melalui keterangan resmi kepada RRI.co.id di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, positive rate atau perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes berjalan masih di atas 5 persen.
Dan situasi level PPKM di daerah belum seluruhnya kembali ke level 1 atau situasi terkendali.
“Umumnya situasi level terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya enam bulan. Dengan banyaknya tren indikator menunjukkan hal positif, kita sudah bersiap (masih bersiap-siap) menuju endemi,” katanya.
Untuk itu menurutnya, penetapan status endemi Covid-19 saat ini masih dalam tahap diskusi para ahli, meskipun sekarang pengendalian Covid-19 menunjukkan tren positif.