

Satpol PP Tunggu Instruksi Tertibkan Lapak Non Permenan Depan Pasar Puan Maimun
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Pendirian sejumlah lapak baru di depan Blok A Pasar Puan Maimun, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun disinyalir belum mengatongi izin dari Pemkab Karimun.
Namun begitu, proses pendirian lapak yang kabarnya untuk tempat berjualan selama bulan suci Ramadan hingga kini masih terus berlangsung.
Lapak-lapak tersebut sudah memiliki atap dari terpal dan tinggal menyelesaikan pemberian pembatas atau dinding terbuat dari kain terpal.
Baca juga: Sidak Perdana DPRD Karimun, Temukan Sejumlah Persoalan di Dua Pasar
Total sudah ada sebanyak 9 lapak yang didirikan di depan Blok A pasar Puan Maimun, Kolong, Sei Lakam Timur tersebut.
Hal itu sempat membuat sejumlah pedagang pasar Puan Maimun khususnya yang berjualan di Blok A mengaku resah.
Pasalnya beberapa waktu sebelumnya, Bupati Karimun H Aunur Rafiq sudah mengeluarkan pernyataan tidak membolehkan adanya stand bazaar Ramadan dikarenakan Kabupaten Karimun masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Hal itu diutarakan Rafiq kepada wartawan usai menggelar rapat koordinasi persiapan menyambut bulan suci Ramadan di Kantor Bupati Karimun, jalan Poros, Senin (28/3/2022).
Namun fakta di lapangan, sejumlah lapak baru tetap saja didirikan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu dari instansi terkait.
Sejumlah pedagang pasar Puan Maimun yang ditemui meminta Pemkab Karimun untuk segera melakukan penertiban.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Rudi: Fokus Ibadah di Ramadan, Pakai Masker
Rio seorang pedagang mengatakan, lebih dari 70 persen pedagang pasar Puan Maimun menolak pendirian lapak baru non permanen di depan Blok A pasar Puan Maimun karena akan mengganggu mata pencaharian mereka.