

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dua bocah kakak beradik di Batam jadi korban tindak asusila seorang pria (21) yang telah beristri. Kondisi kakak beradik yang baru berusia tujuh dan lima tahun tersebut, saat ini masih trauma.
Pria tersebut berinisial KA tersebut tega mencabuli dua bocah yang masih di bawah umur inisial S (perempuan) dan RJF (laki-laki).
Perbuatan tidak senonoh ini terjadi di rumah pelaku yang beralamat di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk Batam, pada Minggu (12/12/2021) lalu.
Peristiwa ini terungkap setelah korban merasa kesakitan saat buang air besar dan kemudian memberitahukan kejadian yang menimpanya kepada orangtua.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan ke Polresta Barelang.
Baca juga:
- Rudi Bertemu Duta Besar Singapura, Bangkitkan Pariwisata Batam-Singapura
- Wali Kota Batam Dianugrahi Sebagai Bapak Pembauran Kota Batam oleh FPK
- Menhub Prediksi Pemudik Lebaran 2022 Mencapai 79 Juta Orang
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, atas laporan tersebut pihaknya menangkap pelaku pada Kamis (10/2/2022).
“Kakak beradik menjadi korban dalam peristiwa ini. Pelaku melakukan persetubuhan atau pencabulan di hari yang sama. Pertama adiknya, kemudian kakaknya di bawah ancaman pelaku,” kata Nugroho, Kamis (31/3/2022).
Adapun modus pelaku dengan mengiming-ngimingi korban akan dibelikan es krim dan diberikan handphone (HP).