Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaNasionalPilot Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Trading Aplikasi Oxtrade

Pilot Vincent Raditya Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan Trading Aplikasi Oxtrade

Editor: Redaksi

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Oxtrade yang menyeret pilot Vincent Raditya. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

“(Laporan) sudah diterima kemarin,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).

Perwira menengah Polri itu mengaku pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.

“Kami pelajari berkas pelaporannya,” kata Zulpan.

Selebgram Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade.

Baca juga: 

Kapten Vincent -panggilan kondangnya- dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.

FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan naravlog beken itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU  TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Sumber: msn.com

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER