Menteri PPPA Sebut Vonis Mati dan Restitusi ke Herry Wirawan Sudah Tepat

Editor : Sudianto Pane

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga

SURYAKEPRI.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menghormati putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santri di Bandung, Jawa Barat. Bintang menilai putusan tersebut sudah tepat.

“Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menurut kami sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat. Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” kata Bintang dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

.Baca : Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Divonis Penjara Seumur Hidup 

.Baca : Jaksa Sebut Herry Wirawan Jadikan Yayasan Alat untuk Perkosa Santri

Bintang berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. Dia tidak ingin kasus serupa terulang di masa depan.

“Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya,” ujar Bintang.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Herry Wirawan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.