
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech), yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Layanan ini meliputi mulai dari pinjam online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/ PMK.03 /2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid itu ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi,” dikutip dari beleid tersebut, Rabu (6/4).
Baca juga:
- WOW! Kekayaan Elon Musk Rp 4.311,6 Triliun Menjadikannya Orang Terkaya di Dunia Saat Ini
- Terjungkal di Mandalika, Marquez Segera Membalap Lagi
- Panitia Formula E Jual 50.000 Tiket Formula E, Harga Mulai Rp 350 Ribu
Adapun, PMK tersebut mengatur penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dapat dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh).
Diantaranya, untuk Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Kemudian, pemerintah juga menetapkan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam fintech harus membuat bukti pemotongan PPh dan memberikan bukti pemotongan kepada pemberi pinjaman.