
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Komisi 1 DPRD Kota Batam memanggil pihak Satpol PP dan BPM PTSP, terkait sidak di dua lokasi Gelanggang Permainan (Gelper) beberapa hari yang lalu.
Hal itu terkait jam operasional THM, dan gelanggang permainan di bulan Ramadhan. Namun, pertemuan sempt terjadi ketegangan antara Wakil ketua komisi 1 Safari Ramadhan dan seorang anggota BPM PTSP Willy Otra Bismar sebagai Penyidik PPNS.
“Kami mempertanyakan izin Gelper, serta jam operasional yang sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam,” kata Safari, Kamis (7/4/2022).
.Baca : Komisi I DPRD Kota Batam Apresiasi Kantor Imigrasi Batam Terkait Pelayanan
Namun saat rapat, Willy mengatakan bahwa lokasi gelper yang disidak Komisi 1 DPRD Batam memiliki izin.
“Kami menekankan jam operasional saja kemarin, serta kelengkapan perizinan,” ujar Safari.
Lanjut Safari, Komisi 1 DPRD Batam juga sudah menutup Gelper di Merlion, karena tidak memiliki izin dan melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Batam.
“Kita kasihan sama para pengusaha yang sudah mempunyai izin. Nanti tiba-tiba lokasi mereka yang terkena imbasnya,” ungkapnyam
DPRD Batam merasa kecewa kepada BPM PTSP dan Satpol PP, karena tidak bisa bekerja memantau tempat permainan.
“Harus kita evaluasi lagi dua instansi ini,” kata Safari.
Sementara itu, PPNS BPM PTSP, H. Willy Otra Bismar mengatakan, dari gelper yang disidak anggota dewan kemaren, dari segi perizinannya menggunakan yang lama, dan ada persyaratan yang harus dipenuhi.
“Memang harus ada yang dilengkapi, tapi bukannya tidak memiliki izin. Memang perizinan yang digunakan masih yang lama kemarin,” kata Willy.