SURYAKEPRI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memberlakukan pengisian kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh warga yang mengakses transportasi umum saat mudik lebaran 2022.
Selama ini, pengisian e-HAC hanya berfokus pada transportasi udara. Kemenkes kemudian berencana memperluas jangkauan pengisian e-HAC bagi warga yang akan mengakses moda transportasi darat dan laut.
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dikutip dari situs resmi Kemenkes, Kamis (7/4).
.Baca :Â Cuti Bersama Lebaran 4 Hari, Presiden Jokowi Harap Masyarakat Segera Booster
.Baca :Â Polemik Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Rampung Dua Dosis Vaksin dan Booster
Setiaji menambahkan, ketentuan pengisian e-HAC seluruh moda transportasi itu akan resmi diberlakukan usai Kementerian atau Lembaga terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketetapan itu.
Ia pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran nanti akan mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam melaksanakan proses pengecekan kelayakan perjalanan.
“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setiaji mengingatkan sejumlah syarat wajib terkait vaksinasi Covid-19 yang harus dipenuhi pelaku mudik antar kota. Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.(*)