SURYAKPRI.COM – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat berharap, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dapat segera cair.
Selain itu, ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat menindaklanjuti tegas perusahaan yang tidak mau membayar THR keagamaan kepada para pekerjanya.
“Kami berharap kepada Menaker dan jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan para pekerja yang perusahaannya tidak mau membayarkan THR,” kata Mirah seperti dikutip dari wawancara Pro 3 RRI, Senin (11/4/2022).
.Baca :Â Ketua DPR Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Sebelum Lebaran
.Baca :Â Menaker Ida Resmi Buka Posko THR 2022
Tindaklanjut yang dimaksud oleh Mirah adalah dengan mendatangkan langsung perusahaan yang mengalami masalah dan diberikan sanksi secara tegas.
“Dengan cara mendatangi dan memberikan sanksi tegas supaya ada efek jera,” jelas Mirah.
Mirah menambahkan, setelah diberikan sanksi tegas, perusahaan tersebut harus didatangi kembali H-7 Lebaran untuk mengingatkan kembali persoalan pembayaran THR pada pekerjanya.
“Tentu hal tersebut tetap dilakukan ketiga unsur pekerja tadi yaitu, serikat pekerja, pengusaha dan dinas ketenagakerjaan terkait,” pungkasnya.
Untuk informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.(*)