
SURYAKEPRI.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan penahanan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo. Polisi membeberkan Nathania Kesuma memiliki akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama sang kakak.
“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Whisnu mengungkapkan isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz ini berisi aset kripto senilai Rp 35 miliar. “Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” ucapnya.
.Baca : Samarkan Hasil Kejahatan, Ayah Vanessa Beli 10 Jam Tangan Indra Kenz Senilai Rp 8 Miliar
Atas perbuatan tersebut, Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Nathania Kesuma telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri. Setelah itu polisi langsung melakukan penahanan. “Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.