

Ditolak Fraksi Gerindra, Rafiq Bantah Ada Agenda Pribadi di Ranperda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Fraksi Gerindra DPRD Karimun menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi Gerindra, Efrizal saat rapat Paripurna DPRD Karimun, Selasa (17/5/2022) sore.
“Fraksi Gerindra menolak Ranperda Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun,” ujar Efrizal dalam penyampaian, Selasa.
Baca juga: F-Demokrat DPRD Karimun Nilai Janggal LKPJ Bupati 2021
Efrizal mengatakan, alasan penolakan karena khawatir Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Karimun selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun sahamnya yang semula dikuasai 100 persen akan berpindah ke swasta mencapai 49 persen.
Sebaliknya Fraksi Gerindra DPRD Karimun mendorong BUP Karimun cukup dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) demi mengamankan 100 persen kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Karimun.
“Kenapa tidak jadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda saja agar kepemilikan 100 saham tetap dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Karimun,” kata Efrizal.
Baca juga: Perihal Dana Bantuan Nelayan Kecil Rp 20 M, DPRD Karimun Surati Gubernur
Efrizal sempat menyinggung polemik Kerja Sama Operasional (KSO) antara BUP Karimun dengan pihak swasta PT Terminal Parit Rempak (TPR).
Efrizal khawatir, KSO tersebut akan kembali terulang jika BUP Karimun dirubah menjadi Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun.
“Pada KSO itu, BUP Karimun hanya memperoleh 7,5 persen bagi hasil, sementara pihak swasta (PT TPR,red) mendapat 92,5 persen, di mana aset daerah juga berpindah tangan pengelolaannya selama 30 tahun,” kata Efrizal.
Baca juga: Dua Fraksi DPRD Karimun Tolak APBD-P Karimun 2021
Efrizal juga mengatakan, pihaknya turut mempertanyakan alasan pihak eksekutif yakni Pemkab Karimun yang menyesuaikan status BUP Karimun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2014.